Muba, Sumsel9.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan respons cepat dalam menangani perselisihan hubungan industrial. Dalam satu hari, Selasa (3/2/2026), Disnakertrans Muba melaksanakan dua agenda mediasi di lokasi berbeda sebagai bentuk percepatan layanan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap pengaduan ketenagakerjaan ditangani sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha di Muba.
Mediasi pertama digelar di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama dan M. Panji Elaga memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan seorang pekerja bernama Komsiah.
Agenda utama mediasi membahas pemenuhan hak-hak pekerja pasca pengaduan yang masuk sejak Januari 2026. Meski pertemuan berlangsung cukup alot dan belum menghasilkan kesepakatan final, Disnakertrans memastikan proses penyelesaian tetap berjalan sesuai prosedur melalui penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi resmi mediator.













