Di waktu yang sama, tim mediator lainnya yang dipimpin Sekretaris Dinas Disnakertrans Muba sekaligus Mediator Hubungan Industrial, Juanda, bersama Mariono, melakukan mediasi langsung ke PT Pinang Witmas Sejati di Kecamatan Bayung Lencir.
Mediasi ini menindaklanjuti tuntutan pekerja terkait keadilan pembayaran bonus tahun 2025. Pertemuan melibatkan manajemen perusahaan serta perwakilan serikat pekerja, yakni DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP. Dalam forum tersebut, Disnakertrans mendorong perusahaan mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas, serta meminta kepastian keputusan guna mencegah potensi konflik lanjutan, termasuk aksi mogok kerja.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pelaksanaan dua mediasi dalam satu hari merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat industri.
βIni adalah tugas wajib yang harus kami tuntaskan sesuai tugas pokok dan fungsi Disnakertrans. Arahan langsung dari Bapak Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen jelas, yaitu memastikan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,β ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun bidang hubungan industrial saat ini menghadapi keterbatasan anggaran akibat efisiensi, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.













