MUBA  

Meski Anggaran Minim Disnakertrans Muba Tegas Kawal Hak-Hak Pekerja Di Musi Banyuasin

“Kami tidak ingin ada laporan yang menumpuk. Prinsip kami jelas, mengedepankan musyawarah, dialog, dan keseimbangan kepentingan para pihak agar iklim investasi di Muba tetap kondusif. Jika musyawarah belum mencapai titik temu, mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum selanjutnya,” tegas Sinulingga.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pembagian tim mediator ke Sekayu dan Bayung Lencir dilakukan secara strategis agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut.

“Kami bekerja profesional dan berlandaskan regulasi. Tujuannya agar pekerja dan pemberi kerja mendapatkan kepastian proses tanpa harus menunggu lama,” jelasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Disnakertrans Muba berharap hubungan industrial di Bumi Serasan Sekate tetap harmonis, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga demi mendukung Muba Maju Lebih Cepat.(Mahfud/**)

Baca Juga :  Gandeng UNSRI, Bappeda Muba Susun Strategi Maksimalkan CSR Perusahaan