HUKUM  

Polemik Angkutan Batubara Melintasi Muba, Razia Satlantas Ungkap Batas Kewenangan Penindakan

 

Muba, Sumsel9.com  — Penanganan angkutan batubara yang sempat diamankan dalam razia lalu lintas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi perhatian publik. Armada yang diketahui berasal dari Provinsi Jambi tersebut diamankan saat melintas menuju Palembang pada Kamis, 5 Februari 2026.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, kendaraan angkutan batubara tersebut sempat diparkir di halaman Pos Polantas Sukamaju. Informasi awal yang berkembang di masyarakat menyebutkan, pengamanan dilakukan karena dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, serta dugaan ketidaksesuaian kelengkapan dokumen angkutan.

Namun, dalam perkembangannya, sejumlah kendaraan yang sebelumnya berada di lokasi pengamanan dilaporkan telah meninggalkan area tersebut. Kondisi ini memunculkan beragam pertanyaan publik, terutama terkait sejauh mana kewenangan aparat lalu lintas dalam menindak pelanggaran kebijakan non-lalu lintas, seperti Instruksi Gubernur.

Seorang sumber yang berada di sekitar lokasi razia, berinisial X, menuturkan bahwa proses pemeriksaan sempat berlangsung cukup lama.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KUR MIKRO Dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Salah Satu Bank Plat Merah