HUKUM  

Polemik Angkutan Batubara Melintasi Muba, Razia Satlantas Ungkap Batas Kewenangan Penindakan

“Kendaraan memang sempat dihentikan dan dilakukan pengecekan. Tapi setelah itu, satu per satu kendaraan tidak terlihat lagi di lokasi. Tidak ada penjelasan terbuka di tempat terkait mekanisme selanjutnya,” ujarnya.

Untuk memastikan informasi yang berimbang, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin, AKP Pandri Pratama, S.I.K., M.A, pada Minggu, 8 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan personel Satlantas di lapangan dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap kendaraan yang diperiksa telah melalui pemeriksaan administrasi dan aspek lalu lintas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen kendaraan dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas yang menjadi kewenangan Satlantas Polres Muba,” jelasnya.

AKP Pandri juga menegaskan bahwa Satlantas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan ataupun penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan batubara yang diduga melanggar Instruksi Gubernur, sepanjang tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas.

“Kewenangan Satlantas terbatas pada aspek lalu lintas. Kami tidak memiliki dasar hukum untuk menyita kendaraan hanya karena dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur. Langkah yang dapat dilakukan petugas di lapangan adalah memutar balikkan kendaraan sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca Juga :  Pihak Desa Bandar Jaya Akan Segara Terbitkan SPH, Tanah Milik Perianto