HUKUM  

Polemik Angkutan Batubara Melintasi Muba, Razia Satlantas Ungkap Batas Kewenangan Penindakan

Penjelasan ini mengindikasikan adanya batas kewenangan antarinstansi dalam penegakan kebijakan terkait angkutan batubara di jalan umum. Instruksi Gubernur, meskipun bersifat kebijakan daerah, tidak secara otomatis dapat ditegakkan melalui penindakan lalu lintas tanpa dukungan regulasi teknis dan koordinasi lintas instansi.

Satlantas Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung transparansi, profesionalitas, serta keselamatan berlalu lintas, dan menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah penindakan atau tindak lanjut kewenangan instansi tersebut atas dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang sempat mencuat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa polemik angkutan batubara di Muba tidak semata persoalan razia di lapangan, melainkan juga menyangkut kejelasan regulasi dan pembagian kewenangan antarinstansi agar kebijakan pemerintah daerah dapat ditegakkan secara efektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(Mahfud/**)

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KUR MIKRO Dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Salah Satu Bank Plat Merah