Selain pimpinan cabang, penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai, account officer, hingga empat perantara KUR Mikro turut diseret ke proses hukum. Fakta ini memperlihatkan dugaan kuat bahwa praktik korupsi KUR Mikro tidak dilakukan secara tunggal, melainkan melibatkan jejaring internal dan eksternal bank.
Enam dari tujuh tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial WAF, tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara lain.













