Dengan rampungnya Tahap II, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Jaksa kini bersiap menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (budi)
Beranda
HUKUM
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II, Pimpinan Cabang Ikut Ditahan, Perkara KUR Mikro Bank Plat Merah
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II, Pimpinan Cabang Ikut Ditahan, Perkara KUR Mikro Bank Plat Merah
Rekomendasi untuk kamu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan olah TKP dan pengaturan arus lalu lintas…

Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 3.687.000.000, yang terdiri dari: 1. Kerugian materiil…

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Jaksa Pengacara Negara menegaskan bahwa keberhasilan ini…

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Keluang maupun Polres Musi…

Ketiga, dalam penguatan etika profesi. Praktik advokasi yang terlalu teknokratis berisiko mengabaikan dimensi kemanusiaan dalam…








