Palembang, Sumsel9.com – Dua orang diduga tersangka dalam perkara penerimaan hadiah/janji/gatifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026), sekitar pukul 21.10 malam tiba di gedung Kejati Sumsel.
Dengan kawalan ketat petugas penyidik Kejati Sumsel dan TNI, kedua terduga yakni KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA anaknya hanya bisa diam ketika dicecar awak media dengan sejumlah pertanyaan.













