Sambungnya, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar. (budi)
Beranda
HUKUM
Kejati Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Gratifikasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dinas PUPR
Kejati Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Gratifikasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dinas PUPR
Rekomendasi untuk kamu

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kesbangpol OKI maupun pihak-pihak lain yang…

Hingga kini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melengkapi berkas perkara Ahmad Dedi sesuai petunjuk JPU….

Dugaan Korupsi BOS SDN 7 Pedamaran Berakhir dengan Pengembalian Dana, Publik Soroti Sikap Disdik OKI
Politisi Partai NasDem ini meminta Dinas Pendidikan OKI harus mengambil tindakan dengan memberikan sanksi terhadap…

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah kantor CV dan rumah yang diduga…

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretaris Daerah Kota Palembang maupun pihak…



