Sambungnya, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar. (budi)
Beranda
HUKUM
Kejati Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Gratifikasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dinas PUPR
Kejati Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Gratifikasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dinas PUPR
Rekomendasi untuk kamu

Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai BNI belum menunjukkan transparansi dalam proses penyelesaian, termasuk dalam…

“Artinya jelas, ada ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan dengan kenyataan. Ini menunjukkan adanya rangkaian kebohongan,”…

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan olah TKP dan pengaturan arus lalu lintas…

Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 3.687.000.000, yang terdiri dari: 1. Kerugian materiil…

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Jaksa Pengacara Negara menegaskan bahwa keberhasilan ini…








