Sambungnya, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar. (budi)
Beranda
HUKUM
Kejati Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Gratifikasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dinas PUPR
Kejati Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Gratifikasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dinas PUPR
Rekomendasi untuk kamu

Ia mengaku merasa dirugikan oleh ucapan dan perlakuan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut. Kimsan memilih…

“Sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap informasi dan ketentuan keimigrasian,” kata dia. Imigrasi Tekankan Pentingnya Kolaborasi…

Viraljakarta.com Soroti Dugaan Gudang Penimbunan Minyak Hasil Penyulingan Tradisional di Babat Toman
Dengan demikian, kepastian mengenai legalitas aktivitas di lokasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan…

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menangani dan menyelesaikan perkara tersebut secara…

Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang dihentikan, HAMASS : Bisa jadi tidak cukup alat bukti
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026. Hanjono juga disebut…


