Sambungnya, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar. (budi)
Beranda
HUKUM
Kejati Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Gratifikasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dinas PUPR
Kejati Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Gratifikasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dinas PUPR
Rekomendasi untuk kamu

“Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warganegara asing dapat berjalan…

Selain uang tunai, pemerintah juga menerima pengembalian kawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare….

Kerja sama melalui instrumen 918 SKK ini merupakan bentuk nyata implementasi fungsi Kejaksaan di bidang…

“Mudah-mudahan dengan cara ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan, khususnya dalam masalah…

Pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata ketegasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam melakukan pengawasan…








