Rapat digelar sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan transparansi atas implementasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat daerah.
Dalam arahanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng menjelaskan bahwa terdapat tiga instrumen laporan utama yang wajib disusun oleh pemerintah daerah, yakni LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Meski memiliki fungsi yang berbeda, ketiganya merupakan satu kesatuan integral dalam sistem pertanggungjawaban keuangan dan kinerja daerah.













