Sekda Banyuasin Pimpin Rapat Koordinasi Penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2025

Mengingat batas waktu penyampaian laporan adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin menginstruksikan kepada seluruh jajaran, terutama para Kasubbag Perencanaan, untuk segera melengkapi data yang diperlukan.

“Tahun anggaran berakhir 31 Desember 2025, dan saat ini sudah memasuki Februari. Artinya, waktu yang tersisa kurang lebih hanya satu bulan lagi” ujar Sekda Erwin
(Taufik)

Baca Juga :  Didukung 42 Ketua RT se-Kenten Azhar, Askolani Janji Tuntaskan Masalah Air Bersih