Kayuagung, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) periode September – Desember 2025, digelar di halaman kantor Kejari OKI, Kamis (19/2/2026).
Dalam laporannya, Rido Hariawan Prabowo. SH. MH selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari OKI menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas penuntut umum.
Bahwa Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap tersebut merupakan tugas Penuntat Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 65 Huruf H. Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Acara Pidana yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum hal tersebut.













