HUKUM  

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht Periode September – Desember 2025

Bahwa tujuan pemusnahan Barang Bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggung jawab, barang bukti yang dimusnahkan ini ialah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan September 2025 sampai dengan bulan Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kajari OKI) Gede Widhartama, S.H. MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah yang telah inkracht pada bulan September hingga Desember 2025.

“Yang dimusnahkan antara lain narkotika 20 berkas, terdiri sabu-sabu sebanyak 106 bungkus / paket kecil dengan berat total 46,411 gram. Lalu ekstasi sebanyak 73,303 butir seberat gram, ganja 1 bungkus paket kecil seberat 0,362 gram” ungkapnya.

Lanjutnya, senjata api 3 berkas perkara, sebanyak 3 pucuk dan 6 butir amunisi aktif serta. Lalu senjata tajam 18 berkas perkara dengan jumlah 19 bilah jenis pisau atau parang, dan pakaian, serta 61 berkas perkara lainnya.

Baca Juga :  Terkait Isu Pungli Lapas Kelas II B Kayu Agung, Humas Lapas Angkat Bicara