Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang dikuasainya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai signifikan.
Barang bukti tersebut meliputi:
* satu unit mobil
* satu unit sepeda motor
* enam unit telepon genggam
* dua butir peluru aktif kaliber 9 mm
* satu klip plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu
* satu bilah pisau bergagang kayu
* satu KTP atas nama tersangka
* lima STNK kendaraan
* satu dompet warna hitam
Amunisi aktif ditemukan di dalam tas yang berada di kendaraan roda empat milik tersangka.
Temuan tersebut membuka kemungkinan penambahan sangkaan pidana terhadap tersangka.
Tersangka R.O. disangkakan melanggar Pasal 468 dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.













