Kayuagung, Sumsel9.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun 1 Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Korban diketahui berinisial W (27), seorang petani yang merupakan warga Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya.
Sementara itu, pelaku berinisial E (28) yang juga berprofesi sebagai petani merupakan warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban untuk menagih sisa pembayaran handphone yang sebelumnya telah dijual kepada korban. Namun korban menyampaikan bahwa handphone tersebut mengalami kerusakan pada bagian layar.













