Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam, satu helai celana pendek jeans warna biru denim, serta satu helai baju kaos warna oranye hitam.
Kapolres juga menambahkan bahwa motif kejadian tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah terjadi perselisihan terkait transaksi handphone antara pelaku dan korban.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik serta tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan emosional hanya akan menimbulkan penyesalan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun atau 9 tahun. (budi)













