Sekayu, Sumsel9.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil mempertahankan keabsahan keputusan Bupati Musi Banyuasin terkait penetapan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Randik dalam perkara yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam nomor perkara : 41/G/2025/PTUN.PLG
Dalam putusan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang tanggal 13 Maret 2026, gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin mengenai penetapan Dewan Pengawas PDAM Tirta Randik Nomor: 454/KPTS-SETDA/2025 tanggal 09 September 2025 dinyatakan ditolak / tidak dapat diterima, sehingga keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Bupati Musi Banyuasin dinyatakan tetap sah dan berlaku.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Hukum dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Musi Banyuasin Nomor : T-180/III/12/2025 tanggal 30 Desember 205.













