Jakarta, Sumsel9.com – Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Franciska PS Munthe, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tim Puslabfor, dan tersangka Sugeng bin Kasiono.
Kehadiran unsur Provost Divpropam Polri dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung secara transparan serta mencegah adanya penyimpangan terhadap barang bukti.













