Lebih lanjut dijelaskan, transaksi dilakukan dalam satu hari. Awalnya, terlapor mengajukan pinjaman hingga Rp1 miliar. Namun pada hari yang sama, korban mentransfer dana sebesar Rp500 juta pada pagi hari, disusul Rp200 juta pada sore harinya.
Akan tetapi, setelah dana diterima, terlapor justru menyatakan menyerah, kemudian memutus komunikasi. Nomor korban diblokir dan sejak saat itu tidak dapat lagi dihubungi.
“Padahal sudah dibuatkan kwitansi dengan janji pengembalian dalam waktu tiga hari. Namun faktanya, setelah uang diterima, yang bersangkutan langsung menghilang,” tegasnya.
Nurmala menambahkan, pola serupa tidak hanya terjadi pada satu korban. Sedikitnya tiga kliennya mengalami kejadian identik, bahkan dalam satu hari terlapor disebut menerima dana hingga Rp3,5 miliar. Ia juga menduga jumlah korban lebih dari enam orang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Fakta lain yang menguatkan dugaan penipuan, lanjutnya, terungkap dalam hasil konfrontir antara pelapor sebelumnya berinisial M dengan UO. Dalam pemeriksaan itu, terlapor mengakui bahwa dana yang diterima tidak digunakan untuk bisnis sebagaimana disampaikan di awal, melainkan untuk membayar pihak lain.













