“Artinya jelas, ada ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan dengan kenyataan. Ini menunjukkan adanya rangkaian kebohongan,” kata Nurmala.
Menurutnya, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan, mengingat adanya janji proyek, bisnis minyak, hingga pencatutan nama-nama tertentu yang tidak dapat dibuktikan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres OKI segera bertindak tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap terlapor, mengingat korban yang terus bertambah.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai ada kesan seolah-olah pelaku justru memposisikan diri sebagai korban,” pungkasnya.(red)













