Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli aktif yang dilaksanakan secara konsisten di wilayah rawan. “Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka dengan temuan senjata tajam dan satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah potensi kejahatan yang lebih besar,” tegas Musa.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menekankan bahwa kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. “Senjata api rakitan dengan tujuh peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” ujar Sonny.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kehadiran nyata polisi di lapangan dalam menjaga keamanan masyarakat. “Penyitaan senjata api ilegal sebelum digunakan dalam tindak kejahatan adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal,” ujar Nandang.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pemotongan kabel jaringan oleh tersangka NB juga terus dilakukan secara paralel.













