HUKUM  

Skandal BNI Aek Nabara Mengguncang, Kerugian Jemaat Capai Rp28 Miliar

 

MEDAN, Sumsel9.com — Dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terus bergulir dan memicu perhatian luas. Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) secara resmi meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum mengawal kasus ini hingga tuntas.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners dalam konferensi pers di Aula Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut kerugian yang dialami CU-PAN mencapai lebih dari Rp28 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari praktik investasi ilegal yang ditawarkan tersangka sejak 2019 melalui produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan imbal hasil 8 persen per tahun.

“Dari total kerugian tersebut, pihak BNI baru mengembalikan sekitar Rp7 miliar. Nilai ini jauh dari jumlah kerugian yang dialami klien kami,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga :  PT Inti Agro Makmur Diduga Belum Lunas Membayar Lahan Warga, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata