Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai BNI belum menunjukkan transparansi dalam proses penyelesaian, termasuk dalam verifikasi kerugian yang disebut dilakukan secara sepihak.
Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara secara tegas menolak penggantian kerugian sebesar Rp7 miliar. Mereka menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik dan tidak memenuhi prinsip kepercayaan dalam sektor perbankan.
Selain itu, muncul dugaan adanya upaya pembatasan informasi kepada publik terkait kasus ini. Kuasa hukum menyebut adanya imbauan agar umat tidak menyebarluaskan kasus tersebut di media sosial maupun melalui konferensi pers.
Dalam langkah selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum guna memastikan pengembalian dana secara penuh serta mendorong transparansi dalam penanganan kasus.
Mereka juga mendesak manajemen BNI untuk segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian, mengingat dana tersebut merupakan harapan hidup ribuan umat yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. (smsi)













