Jakarta, Sumsel9.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dengan persetujuan tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap akhir di parlemen. Suyudi selanjutnya menunggu proses penetapan dan pelantikan oleh Presiden sebelum secara definitif menjalankan jabatan sebagai Kapolri.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada hari yang sama. Komisi III kemudian menyepakati secara aklamasi pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil tersebut dalam rapat paripurna.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.”
Setelah laporan Komisi III dibacakan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir terkait pengangkatan Suyudi.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan daftar hadir anggota DPR. Puan menyampaikan bahwa sebanyak 383 anggota DPR telah menandatangani daftar hadir pada awal persidangan.







