POLRI  

Menggemparkan Listyo Sigit dkk, Ditangkap dan Ditahan di Rutan Mabes Polri

 

Jakarta, Sumsel9.com- Institusi Kepolisian Republik Indonesia diguncang perkara serius yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik yang diduga berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan.

Penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada (3/11/2026).

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep.

Penetapan status tersangka terhadap tiga figur berpangkat tinggi tersebut menjadi perkembangan besar dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian. Terlebih, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pemaparan kepada awak media, Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Republik Indonesia.

Sejumlah kelompok yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan kewenangan dan sistem teknologi penyadapan yang semestinya hanya dapat dioperasikan berdasarkan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Polsek Air Sugihan Gelar Gerakan Pangan Murah, 3.000 Kg Beras SPHP Terjual

Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi besar terhadap perlindungan privasi, hak warga negara, dan keamanan komunikasi. Karena itu, setiap pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).