Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau Di Ciduk Satnarkoba Polres Musi Rawas

Sedikitnya, 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram, berhasil disita dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas

banner"400x100"title"400x100"

 

MUSI RAWAS, Sumsel9.com – Sedikitnya, 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram, berhasil disita dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

40 butir ekstasi tersebut disita, Satnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Johan Priyansya (21), asal warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Terkait Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara