KOTA BEKASI, Sumsel9.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi mensosialisasikan zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp.45.000, hingga strategi peningkatan jumlah pemberi zakat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.