Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RP. 96JT, Oknum Kepala SMP Negeri 8 Palembang: Tidak Bisa Dipakai, Hanya Melihat Saja

 

Palembang,- Sumsel9.com • Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 204 tahun 2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik dan surat direktur jenderal perimbangan keuangan (DJPK) kementerian keuangan nomor S-19/PK/PK.K/2023 tanggal 7 juni 2023 perihal pemantauan pengembalian dana bos TA 2020-2022 diketahui bahwa satuan pendidikan penerima dana bos berkewajiban untuk melakukan pengembalian dana bos yang telah diterima ke rekening kas umum daerah (RKUD) untuk selanjutnya disetorkan kembali ke rekening kas umum negara (RKUN).

Baca Juga :  Plafon & Dinding Sekolah SMA negeri 11 Palembang Tak Terawat, DANA BOS DI PERTANYAKAN!?