HUKUM  

Rugikan Negara 1 Milyar Lebih, Tiga Mantan Pegawai Dispora Ditahan Kejari OKI

banner"400x100"title"400x100"

 

Kayuagung, Tersandung kasus dana belanja langsung dan dana belanja modal, tiga mantan begawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI ditahan Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir untuk dua puluh hari kedepan. Rabu, (26/2/2025).

Berdasarakan pernyataan, Kasi Intel Agung Setiawan. SH. MH dan Kasi Pidus Parid Purnomo. SH. MH Kejari OKI, mengatakan setelah melalui proses dan juga audit BPKP terkait kerugian negara maka kita menetapkan tiga tersangka inisial H selaku Kabid pemberdayaan pemuda dan PPTK tahun 2022, M selaku bendahara priode Januari s/d Juni 2022 dan AS bendahara Juni s/d Desember 2022.

Baca Juga :  Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 159 Perkara Tipidum Yang Sudah Inkracht