APH – BPK Segera Periksa Dana Bos Komite SMAN 10 Palembang, Diduga Jual Beli Buku LKS Dan Pungut Uang Pembangunan Capai 2,5Juta

banner"400x100"title"400x100"

 

Palembang – Sumsel9.com, Sesuai dalam Peraturan Larangan penjualan buku paket/LKS di Lingkungan Sekolah. Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No. 2/2008 tentang Buku.

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang Sekolah bertindak menjadi Distributor atau pengecer buku kepada Peserta Didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah, Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik persorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Baca Juga :  Jam Dinding Diruangan Kepala Sekolah Mati, SMPN 59 Palembang Tak Terbeli Baterai Jam