Palembang, Sumsel9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang tunai sebesar Rp 506,15 miliar.
Uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Agustus 2025. Uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah.