HUKUM  

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tipidum Yang Sudah Inkracht

 

OKI, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kajari OKI Sumatri, SH, MH. Mengungkapkan barang-barang bukti tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dll.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Bupati OKI H. Munchendi Mahzareki. SE. M.Si, perwakilan Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Ketua PN Kayuagung, BNN OKI, Kadinkes OKI, Lapas Kayuagung, lapas Tanjung Raja serta insan pers.

“Barang-barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari hingga Agustus 2025,” Ujar Kajari Sumantri di Halaman Kantor Kejari OKI, Senin (26/8/2025).

Baca Juga :  Kejari OKI Musnahakan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht Priode Agustus - Desember 2024