banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
PEMILU  

Aksi Penghadangan Mobil Logistik Pemilu, Oleh Simpatisan Caleg di Pebayuran

Armada yang membawa logistik Pemilu 2024 berupa kotak suara dan berkas administrasi dari Kecamatan Pebayuran menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadang oleh simpatisan Calon Legislatif (Caleg)

banner"400x100"title"400x100"

Aksi ini sempat menimbulkan ketegangan antar simpatisan dan pihak keamanan yang mengawal proses rekapitulasi suara di kantor Kecamatan Pebayuran. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa mekanisme dalam kegiatan pleno rekapitulasi suara yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, rapat pleno dihadiri oleh para saksi yang memiliki surat mandat. Selain itu, turut hadir Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas Kecamatan) Pebayuran, termasuk peserta rapat pleno dari setiap desa yang bersangkutan.

Dengan demikian, dari segi administrasi, proses tersebut sudah melalui tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait aksi penghadangan pengiriman logistik oleh sejumlah simpatisan Caleg, Ali menilai itu sebagai sesuatu yang dilarang dan bahkan terancam mendapat sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

“Jelas di dalam Undang-Undang PKPU yang ada, apabila seseorang menghambat proses tahapan regulasi, maka orang atau oknum tersebut mendapat sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Ini artinya ada penghambatan, itu yang perlu kita garis bawahi,” ungkapnya yang menyinggung hal itu bagian dari demokrasi.

Baca Juga :  Guna Bertugas di 2237 TPS KPU OKI Rekrut 15.659 Petugas KPPS