Polemik Penghentian Bantuan Pendidikan KJMU dan KJP oleh Pemprov DKI

Ribuan mahasiswa di Jakarta saat ini sedang ketar-ketir, mereka terancam putus kuliah setelah dinyatakan tidak layak mendapatkan beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pemprov DKI yang secara tiba-tiba mencoret secara sepihak 12.000 penerima KJMU

banner"400x100"title"400x100"

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti juga mengatakan penerima data Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bersifat dinamis. Data penerima bantuan pendidikan tersebut terus diperbarui setiap 6 bulan atau 1 semester sehingga bantuan pendidikan itu dapat tepat sasaran.

Buntut banyaknya keluhan dari mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan biaya pendidikan, Pemprov DKI membuka kembali penerimaan KJMU. Jika masuk ke DTKS penerima KJMU berhak mendapat dana Rp9 juta setiap semester atau Rp1,5 juta setiap bulannya.(Edison/dbs)

Baca Juga :  Diduga SPP Naik, Sejumlah Walimurid SMKN Sumsel Mengeluh