Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti juga mengatakan penerima data Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bersifat dinamis. Data penerima bantuan pendidikan tersebut terus diperbarui setiap 6 bulan atau 1 semester sehingga bantuan pendidikan itu dapat tepat sasaran.
Buntut banyaknya keluhan dari mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan biaya pendidikan, Pemprov DKI membuka kembali penerimaan KJMU. Jika masuk ke DTKS penerima KJMU berhak mendapat dana Rp9 juta setiap semester atau Rp1,5 juta setiap bulannya.(Edison/dbs)