b. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
c. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Madya
d.Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Melampirkan Pas Foto uk. 4×6 (warna) 2 lembar
f. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
g. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
h.Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.