Serta Keputusan Ketua Baznas Republik Indonesia Nomor 10 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Ketua Baznas Kota Bekasi, Nurul Akmal menyebut nilai yang ditentukan itu berdasarkan surat edaran Baznas Republik Indonesia, serta hasil pertimbangan harga beras dari dinas perdagangan dan perindustrian Kota Bekasi.
Pada kesempatan ini, Akmal juga menyampaikan sudah membagikan kupon pemberi zakat fitrah kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita mohon OPD untuk melaksanakan bayar zakat fitrah sebelum lebaran (9-10 April 2024.red), tadi kita minta dibayar tepatnya tanggal 5 April 2024 nanti,” imbau Akmal