Ditempat yang sama Wakil Ketua Bidang III Baznas Kota Bekasi Abdul Haris mengatakan bahwa besaran tersebut merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kota Bekasi.
Menurutnya, beras yang umum dikonsumsi masyarakat di harga Rp12.500. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kilogram beras.
“Ini jadi titik pangkal untuk diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari. Jadi kembali lagi ke masing-masing, kalau biasanya beli yang Rp17 ribu per liter maka mesti membayar sekitar Rp60 ribu,” jelasnya
Abdul Haris menyebut, masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah mulai hari ini. Pihaknya memberikan kesempatan pada masyarakat untuk membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.(Edison/dbs)