Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional Ke Siberia

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional dengan tujuan negara Serbia

banner"400x100"title"400x100"

Selanjutnya, tersangka J ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI. Mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI.

Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia. Biaya perolehan keuntungan sebesar Rp 10-15 juta per CPMI. Memberikan keuntungan kepada tersangka FP dan J.

“Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses pemberangkatan CPMI ke luar negeri,” terang Ronald.

Ronald menjelaskan, pada kasus itu gagal menyelesaikan pengamanan berbagai barang bukti di antaranya 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024.

10 lembar booking Hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur -Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar Itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit Handphone, 1 bandel print-out percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar. Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara penyediaan bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.

Baca Juga :  Satreskrim Polres OKI Amankan Diduga Preman, Dikawasan Shopping

Reza menambahkan, korban yang merupakan 9 CPMI menjanjikan gaji sebesar Rp 7 juta – 20 juta perbulan oleh tersangka J untuk bekerja di Pabrik Kayu/Mebel/Furniture di Serbia.

“9 CPMI ini rata-rata yang dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp 60-75 juta rupiah. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp 2,5 – 5 juta dari tersangka J,” tandasnya.