Menurut dia, PWGA berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Identitas tersangka inisial PWGA, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat,” ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Wira menjelaskan, PWGA ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16/4/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya dua buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.