Ditreskrimum Polda Metro Jaya Terapkan Pasal 263 KUHP Ke Inisial PWGA, Pria Sopir Fortuner Arogan

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI

banner"400x100"title"400x100"

Menurut dia, PWGA berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Identitas tersangka inisial PWGA, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat,” ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Wira menjelaskan, PWGA ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16/4/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya dua buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.

Baca Juga :  Berkas Perkara Kasus Situs Online STOBOP Dinyatakan Lengkap