Ditreskrimum Polda Metro Jaya Terapkan Pasal 263 KUHP Ke Inisial PWGA, Pria Sopir Fortuner Arogan

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI

 

 

Jakarta, Sumsel9.com – Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka bukan anggota TNI.

Baca Juga :  Jejak CCTV Bongkar Aksi Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun di Palembang