Ditreskrimum Polda Metro Jaya Terapkan Pasal 263 KUHP Ke Inisial PWGA, Pria Sopir Fortuner Arogan

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI

banner"400x100"title"400x100"

“Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan Lembang, Jawa Barat,” tuturnya.

Ditambahkan Wira, satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS.

Atas perbuatannya, Wira menegasikan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” tukasnya.(Edison/hms)

Baca Juga :  Polres OKI Musnahkan Narkoba, Hasil Pengungkapan Dua Kasus