banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
PWI  

PWI Bekasi Raya Desak Polrestro Bekasi Usut Tuntas Kasus Pengancaman Wartawan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH mendesak penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi segera mengusut tuntas kasus pengancaman wartawan

banner"400x100"title"400x100"

Hal yang sama juga dikatakan Cupa Siregar, SH selaku pengacara Pirlen Sirait. Menurutnya, penyidik harus segera megusut tuntas kasus ini. Jangan sampai terkesan penyidik “Tidur”.

“Ini kasus persekusi. Penyidik jangan tidur sehingga pengungkapan kasus ini menjadi lama,” ujar Cupa Siregar.

Dia menjelaskan, kasus persekusi di Indonesia masih marak terjadi, kebanyakan dilakukan kelompok tertentu kepada seorang individu. Apa itu persekusi? Pengertian singkat dari persekusi adalah tindakan sewenang-wenang yang menimbulkan sebuah penderitaan.

Meski termasuk tindakan yang sewenang-wenang, kata Cupa, tapi pola persekusi adalah dilakukan secara sistematis. Persekusi berbeda dengan main hakim sendiri, persekusi di mata hukum merupakan salah satu tindak kejahatan kemanusiaan.

Seperti diketahui, puluhan orang tak dikenal mendatangi rumah sekaligus mengancam Pirlen Sirait di kediamannya, Perumahan Permata Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/4/2024) lalu.

Kehadiran orang-orang tak diundang tersebut, kata Pirlen, melontarkan kalimat-kalimat kasar dan pengancaman yang juga didengar dan disaksikan oleh istri dan ketiga anak-anaknya yang masih kecil, sehingga mengakibatkan ketakutan dan trauma.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Mengadakan Family Gathering di Transera Waterpark Harapan Indah