Meskipun demikian, Budi menjelaskan ada pengecualian bagi siswa yang masih bisa mendaftar meskipun menumpang KK, dengan syarat harus dibuktikan melalui surat keterangan resmi
“Kecuali nanti misalkan memang orang tuanya dua-duanya meninggal, terus diurus sama kakeknya atau neneknya, nanti akan ada surat tersendiri dan itu bisa mereka bawa untuk kami terima,” ujarnya.
Budi juga menekankan bahwa CPDB yang dapat mengikuti proses PPDB Jakarta 2024 harus merupakan penduduk Jakarta dan juga berdomisili di Jakarta. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan KK yang telah terdaftar sejak setahun sebelumnya, tepatnya sejak 10 Juni 2023. KK tersebut akan melalui proses verifikasi oleh petugas.
Dalam keterangannya, Budi menjelaskan pihaknya masih bisa meloloskan CPDB yang pindah KK apabila memiliki alasan tertentu, misalnya sudah tidak lagi memiliki orang tua. CPDB juga harus membuktikan kependudukan dengan KK dan KTP orang tua yang berdomisili di Jakarta.