“Kenapa sih kok kayak nggak ada? Semuanya dimahalkan anak-anak kita yang akan menggantikan kita, terjadi regenerasi,” ujarnya.
Tingginya biaya kuliah tak lepas dari Kemendikbudristek yang telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN.
Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.