JAKARTA, Sumsel9.com – Keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pengeluaran bisa menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja.
Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran dari Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.