Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kasus pencurian pada tanggal 30 Mei 2024, selanjutnya Kapolsek Muara Lakitan AKP MUHAMMAD ABDUL KARIM, S.H. M.M. bersama Kanit Reskrim IPDA ANGGIAT H SILALAHI,S.H dan Anggota melaksanakan penyelidikan, interogasi saksi² dan cek TKP, selanjutnya Petugas berhasil mengamankan Pelaku yang setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) buah handphone mrek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli handphone setelah handphone dipegang pelaku, lalu pelaku tersebut pergi melewati samping rumah korban dan berlari ke arah belakang rumah korban, selanjutnya terhadap Pelaku dan BB yang didapat diamankan di Polsek MUARA LAKITAN, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammaf Abdul Karim, SH MM kepada wartawan pilarsumsel.