Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Tetapkan Tiga Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar pun disita Polisi.

banner"400x100"title"400x100"

Namun Ade Ary menegaskan, uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku. Terhadap para tersangka, kata dia, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.

“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan Press Release dalam waktu dekat,” Imbuhnya.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi, mengatakan kasus tersebut terungkap atas informasi yang dilaporkan masyarakat. Hingga kini tiga orang berinisial M, YA, dan FF yang diduga terlibat dalam kasus sudah diamankan.

“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Baca Juga :  Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Satnarkoba Polres Banyuasin dan 2 Pelaku Merupakan Pasutri