Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Tetapkan Tiga Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar pun disita Polisi.

banner"400x100"title"400x100"

Dari tiga tersangka tersebut berasal dari 3 daerah yang berbeda.

“Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara. (Edison/hms)

Baca Juga :  Mabes Polri Beri Atensi Kasus Kebakaran Tewaskan Wartawan dan Keluarga di Karo