HUKUM  

Kejari OKU Tahan Dua Pejabat Terkait Korupsi TA 2022

Dua Pejabat OKU Resmi Ditahan, Kejari : Akan Ditangani Secara Adil dan Transparan

banner"400x100"title"400x100"

Kejari OKU Tahan Dua Pejabat Terkait Korupsi TA

Baturaja, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPBD OKU (AK) dan mantan Bendahara (J) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2022. Kamis,(04/07/ 2024)

Kepala Kejaksaan Negeri OKU,Choirun Parapat,SH.MH, melalui Kasi Intel Hendri Dunan.SH mengatakan dalam keterangan rilisnya kepada Pers “Bahwa pada tahun 2022 lalu keduanya diduga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran BPBD OKU TA 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Daerah Kabupaten OKU”Ungkap Kasi Intel Hendri Dunan

Baca Juga :  Kajari OKI Dan Kepala Desa Teken MoU, " Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik"